Analisis Surat Tilang
Surat tilang no. 0793710 B oleh kesatuan Lantas Polres Kota Bandung Timur.
Pro Justitia
Disudut kiri atas terdapat kata “Pro Justitia”, arti dari “pro justitia” ini adalah demi hukum, dengan kata lain juga adalah demi Undang-Undang untuk menegakkan keadilan.
Identitas Pelanggar
Dalam surat tilang terdapat identitas lengkap pelanggar hukum antara lain yaitu,
Nama : Robi Fitra Dani
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jalan Cigadung Selatan no. 107 RT 05/08 Bandung
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan :
Umur :
Tempat tanggal Lahir : Bandung/13-04-91
Kemudian identitas mengenai Surat-surat kelengkapan serta ciri-ciri kendaraan,
No. KTP :
SIM Golongan : C
No. SIM : 910413050460
Sat Pas : Bandung
Tanggal :
Kendaraan nomor Polisi : D 3769 DO
Jenis : R2 (roda dua)
Merek : Yamaha
Nomor Rangka : MH35TP0054K272816
Nomor Mesin : 5TP588568
Kemudian mengenai tanggal serta tempat wilayah pelanggaran terjadi yaitu,
Pada Hari : senin Tanggal : 07 Bulan 03 Tahun 2010 Jam : 11.00
Di Jalan : Soekarno Hatta Dekat :
Dalam Wilayah : Kota Bandung
Berdasarkan pasal 16 Sub a dan e UU no. 2/2002 dan pasal 38 ayat (2) UU no. 8/1981 serta pasal 260 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ serta barang yang dititipkan (ditahan sebagai jaminan) adalah surat ijin mengemudi (SIM)
Identitas Petugas
Kemudian identitas petugas yaitu,
Nama : Deden W.
Pangkat : Bripka
Kesatuan : Lantas Polres Kota Bandung Timur
Pasal Yang Dilanggar,
61 (1) UU LLAJ jo. 17 (3) (4) PP 43
Denda Sesuai Pasal,
Denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tanda Tangan Petugas dan Pelanggar,
Tanda tangan petugas terletak di di bawah tanggal, alamat, dan jam untuk menghadiri persidangan, yaitu di sebelah kiri bawah di atas kolom identitas dan pangkat petugas kepolisian yang menangkap pelaku pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan tanda tangan pelanggar terletak di bawah pernyataan terdakwa yang menyatakan bahwa pelanggar atau wakil yang ditunjuk akan menghadiri persidangan dan menyediakan uang titipan selambat-lambatnya dalam waktu 5 hari terhitung mulai tanggal diterimanya tilang ke kantor BRI.
Keberatan,
UU yang Dimaksud,
UU yang dimaksud adalah UU LLAJ no. 14 tahun 1992 pasal 61 (1) yang berbunyi,
Pasal 61
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka
jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
kemudianj melanggar PP 43 pasal 17 (3) (4) yaitu,
“melanggar rambu rambu perintah atau rambu-rambu larangan”
Gi mana kalw tdk pake helem,, bisa nda motor yg d’sita sm polantas..??